PR TASIKMALAYA - Satuan tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 soal kebijakan PCR dan antigen dalam perjalanan domestik .
Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 berisi berfokus pada tentang perjalanan domestik pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan hubungannya dengan PCR dan antigen.
Terkait surat edaran soal PCR dan antigen dalam perjalanan domestik ini resmi berlaku sejak ditandatangani oleh Suharyanto selaku Ketua Satgas pada, 8 Maret 2022.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari SE No.11 Tahun 2022, berikut ketentuan pelaku perjalanan domestik dan soal kewenangan PCR dan antigen:
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Syarat pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota:
Baca Juga: Intip Spoiler Awal One Piece 1043: Pembicaraan Penting Momonosuke dan Zunisha!