Simak Aturan Baru Naik Kereta untuk Periode Natal dan Tahun Baru!

- 20 Desember 2022, 13:10 WIB
PT KAI memberlakukan syarat terbaru untuk naik kereta api untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PT KAI memberlakukan syarat terbaru untuk naik kereta api untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Instagram @kai121_

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan syarat terbaru untuk naik kereta api untuk periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Diketahui, PT KAI memberlakukan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh untuk periode Natal dan tahun baru.

Aturan dari PT KAI ini mulai diterapkan pada 19 Desember ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin untuk melakukan perjalanan.

Informasi ini dijelaskan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

Baca Juga: David Da Silva dan Daisuke Sato Absen Lawan Persita, Luis Milla Siapkan Pengganti

"Sebelumnya pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya pada Selasa yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Namun menurut keterangan Joni Martinus, pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x