Mau Rayakan Natal dan Tahun Baru? Simak Aturan Perjalanan Jarak Jauh Ini

- 21 Desember 2022, 18:21 WIB
Berikut aturan perjalanan jarak jauh menggunakan  KAI atau transportasi umum di saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.*
Berikut aturan perjalanan jarak jauh menggunakan KAI atau transportasi umum di saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.* /Andrian Rochmansyah Pratama/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

PR TASIKMALAYA — Beberapa hari lagi perayaan Natal dan Tahun Baru akan segera tiba. Untuk itu, perlu persiapan bagi yang akan melakukan perjalanan dengan jarak jauh.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia hingga tanggal 9 Januari 2023, termasuk aturan perjalanan jarak jauh saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Potensi pergerakan masyarakat pada saat liburan Natal dan Tahun Baru sebanyak 22,4% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 60,6 juta orang.

Dapat dilihat bahwa pada tahun 2022 ini meningkat 9% dibandingkan tahun 2021 atau sebanyak 3.095.514 kendaraan.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Hadiah untuk Merayakan Hari Ibu, Pastikan Bermanfaat!

Persyaratan aturan perjalanan jarak jauh telah ditetapkan Kementerian Perhubungan sejak pertengahan tahun ini, diantaranya melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022.

Bagi masyarakat yang akan menggunakan KAI atau transportasi umum di saat libur Natal dan Tahun Baru 2023, perlu mengikuti persyaratan perjalanan jarak jauh yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. 

Persyaratan untuk melakukan perjalanan bagi masyarakat usia lebih dari 18 tahun, yaitu wajib vaksin 2 dan booster dan tidak diwajibkan untuk antigen/PCR.

Sedangkan, bagi anak-anak usia 6-7 tahun hanya cukup sampai vaksin 2 dan tidak diwajibkan antigen/PCR.

Baca Juga: BMKG Imbau Hujan Lebat di Jawa Barat Periode 22-23 Desember 2022, Berikut Wilayah Terdampak

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x