PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI telah mengeluarkan aturan baru naik kereta api.
Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran atau SE Kementerian Perhubungan No 25 Tahun 2022.
Terdapat perubahan syarat melakukan perjalanan kereta api untuk perjalanan jarak jauh antar kota.
Berikut adalah syarat naik kereta api yang berlaku mulai 9 Maret 2022, berdasarkan infromasi dari laman KAI:
Baca Juga: Daredevil Musim 4: Bocoran Baru Rebootnya di MCU Segera Hadir
Penumpang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (Booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
Penumpang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sample rapid test antigen diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sample RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.