Update Syarat Perjalanan Naik Kereta Api untuk Anak Usia 6-12 Tahun yang Belum Divaksinasi

- 22 Desember 2022, 06:55 WIB
Berikut ini update syarat perjalanan naik kereta api untuk anak usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi.*
Berikut ini update syarat perjalanan naik kereta api untuk anak usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi.* /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan update terbaru syarat perjalanan naik kereta api.

PT KAI menjelaskan regulasi atau syarat perjalanan naik kereta api untuk anak usia 6-12 tahun.

Update syarat perjalanan naik kereta api untuk anak usia 6-12 tahun ini difokuskan kepada yang belum divaksinasi.

Adapun syarat perjalanan naik kereta api untuk anak yang belum divaksinasi ini tertuang dalam SE No. HK.02.02/II/3984/2022 pada tanggal 18 Desember 2022, tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Nataru 2022/2023.

Baca Juga: Preview dan Link Nonton PSIS Semarang vs Bali United di BRI Liga 1

Berikut syarat perjalanan naik kereta api untuk anak yang belum divaksinasi:

1. Harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan

2. Harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, 2, dan booster) selama melakukan perjalanan

Aturan ini berlaku untuk semua jenis pelayanan kereta api, mulai dari antarkota, komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi.

Baca Juga: Download! 15 Twibbon Hari Ibu 2022 Gratis! Cocok Untuk Dibagikan Ke Media Sosialmu!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah