Simak! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal untuk Anak

- 20 Desember 2022, 13:30 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai syarat terbaru naik kereta api lokal dan jarak jauh untuk anak.
Simaklah berikut ini informasi mengenai syarat terbaru naik kereta api lokal dan jarak jauh untuk anak. /Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan yang mulai diterapkan pada 19 Desember 2022 ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan terbaru menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Selasa, 20 Desember 2022, diantaranya:

Baca Juga: Tes IQ: Beneran Teliti? Cari 3 Perbedaan dari Wanita Ini Dalam 25 Detik

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x