Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru untuk Anak-anak hingga Dewasa, Sudah Berlaku Sejak 19 Desember 2022

- 20 Desember 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi Kereta Api.
Ilustrasi Kereta Api. /KAI/

PR TASIKMALAYA – Ketahui syarat terbaru naik kereta yang baru saja dirilis PT Kereta Api Indonesia (KAI).

PT KAI mulai menerapkan aturan terbaru naik kereta api sejak Senin, 19 Desember 2022.

Syarat naik kereta api tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023

Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta api di momen Natal dan Tahun Baru, wajib tahu syarat terbarunya.

Secara singkat, pelanggan kereta api diwajibkan melakukan vaksin ketiga (booster) untuk dapat melakukan perjalanan KA jarak jauh.

Baca Juga: Tes IQ: Jenius? Tau Dong Apa 3 Perbedaan Pria yang Asik Main Judi dalam Hitungan Detik!

Jadi bagi Anda yang belum mendapat vaksin ketiga (booster) sebaiknya segera mendapatkannya.

Berikut syarat terbaru naik kereta api jarak jauh wajib diketahui dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi PT KAI.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x