PR TASIKMALAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI baru saja menerapkan aturan baru yang membebaskan anak usia 6-12 tahun untuk dapat menggunakan kereta api jarak jauh meskipun belum divaksin per tanggal 19 Desember 2022.
Informasi ini disampaikan langsung lewat akun Instagram @kai121_ yang menerangkan masyarakat yang hendak berlibur menggunakan jasa tranportasi kereta api wajib tahu update terbaru terkait aturan yang berlaku.
"Bagi masyarakat yang sudah atau akan memesan tiket kereta untuk liburan akhir tahun, wajib menyimak informasi berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 mengenai kesiapsiagaan menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2023," tulis akun Instagram @kai121_ dalam unggahan terbarunya.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat pembaruan aturan bagi penumpang yang berusia 6-12 tahun dan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1070: Vegapunk Ungkap Rahasia Lain Buah Iblis dan Seraphim!
Bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan mengunakan transportasi kereta api dengan melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Jika syarat diatas tidak bisa terpenuhi, alternatif lain untuk melakukan perjalanan jauh dengan anak di bawah 12 tahun adalah dengan didampingi orang tua atau penumpang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap selama berada dalam perjalanan.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikamalaya.com dari Antara, selain aturan diatas aturan yang berlaku bagi penumpang kereta jarak jauh usia 13-17 tahun adalah sebagai berikut.