Menekan Laju Perkembangan Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 5 Desember 2022

- 22 November 2022, 10:28 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 5 desember 2022 untuk menekan laju perkembangan Covid-19.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 5 desember 2022 untuk menekan laju perkembangan Covid-19. /Pixabay/Alexandra_Koch

Baca Juga: Inggris Bantai Iran, Gareth Southgate: Kami Tak Seharusnya Kebobolan Dua Gol

Sementara itu, Safrizal juga mengingatkan terhadap restoran hingga cafe untuk pentingnya dalam melakukan pengaturan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.

Di antaranya adalah dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut tentunya untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Menurutnya, dalam kegiatan nonton bareng tersebut, juga diupayakan untuk dilaksanakan di tempat yang terbuka atau tempat berventilasi baik.

Kemudian, menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Lulusan S1 Bisa Melamar

"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng," tutupnya.

Sekedar informasi, terdapat perubahan terkait pada jam operasional restoran, rumah makan, cafe dan warteg.

Semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri yang tertuang pada No 49 Tahun 2022, di mana telah diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Selain itu, pembatasan maksimal sebanyak 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x