PR TASIKMALAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa seluruh daerah di Indonesia saat ini berada pada level 1.
Selain itu, Kemendagri juga akan memperpanjang PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali hingga 7 November 2022 mendatang.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang diterapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tulis Instruksi Mendagri (Imendagri) yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian yang diterima di Jakarta pada Selasa, 4 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA Selasa, 4 Oktober 2022.
Perpanjangan PPKM di wilayah Indonesia bertujuan agar kondisi terus membaik.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali yang akan berlaku hingga 7 November 2022.
Secara subtansi, pemberlakuan Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Namun dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) kali ini, Mendagri Tito Karnavian menekankan kepada Gubernur, Bupati dan juga Walikota agar dapat segera mempercepat dalam proses penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) serta jaringan pengamanan sosial yang bersumber dari dana APBD.