PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang untuk Jawa dan Bali, serta seluruh wilayah lain di Indonesia.
Namun, untuk daerah Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM ini berlaku mulai hari ini, 2 Agustus 2022, hingga 15 Agustus 2022.
Sedangkan untuk seluruh wilayah lain di Indonesia, PPKM akan diberlakukan sejak tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Perpanjangan PPKM tersebut sebagaimana yang diberitahukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Tes IQ: Apakah Warna yang Anda Lihat? Hasilnya Buktikan Level Kecerdasan Otak Anda Sebenarnya
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut bahwa penetapan level 1 ini merupakan hasil pertimbangan para pakar.
“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar," terang Safrizal ZA.
"Dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," tambahnya.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Safrizal ZA mengatakan bahwa peningkatan jumlah kasus Covid-19 masih terjadi.
Baca Juga: Pemeran Mike dan Eleven di Serial Stranger Things Berkencan dalam Kehidupan Nyata, Benarkah?