Menekan Laju Perkembangan Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 5 Desember 2022

- 22 November 2022, 10:28 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 5 desember 2022 untuk menekan laju perkembangan Covid-19.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 5 desember 2022 untuk menekan laju perkembangan Covid-19. /Pixabay/Alexandra_Koch

PR TASIKMALAYA – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan.

Perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk dapat menekan laju perkembangan Covid-19.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang terdapat pada Nomor 49 Tahun 2022.

Inmendagri tersebut terkait dengan perpanjangan PPKM yang berlaku mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Klasemen Sementara Piala Dunia 2022 Qatar Grup A dan B, Inggris dan Belanda Amankan Posisi Puncak

Keputusan tersebut, diungkapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal pada Selasa, 22 November 2022.

Selain itu, Safrizal juga mengatakan bahwa angka dalam kasus Covid-29 selama seminggu terakhir terus meningkat.

"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," kata Safrizal, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Selasa, 22 November 2022.

Safrizal menjelaskan bahwa pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan yang signifikan, dimana seluruh kabupaten atau kota berada di PPKM Level 1.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x