Apresiasi Permintaan Maaf Bharada E, Kejagung: Harap Konsisten dan Berani

- 19 Oktober 2022, 15:04 WIB
Kejagung mengapresiasi permintaan maaf Bharada E, di harap dapat konsisten dan berani.
Kejagung mengapresiasi permintaan maaf Bharada E, di harap dapat konsisten dan berani. /Tangkap layar Facebook Alentini Habatti/

PR TASIKMALAYA - Bharada E atau Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat permintaan maaf ini ditulis Bharada E saat berada di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Namun, Bharada E baru sempat menyampaikannya dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," kata Bharada E usai sidang.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo: Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Bharada E, Siapa Saja?

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi permintaan maaf dan penyesalan dari terdakwa Bharada E kepada keluarga Brigadir J.

"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Elizer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan, kami menghargai," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Diketahui bahwa Ketut Sumedana adalah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelaku sebagai justice colaborator dari LPSK.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x