PR TASIKMALAYA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dalam persidangan terdakwa Bharada E, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi dari pihak Brigadir J, salah satunya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Selain kuasa hukum, orang tua serta saudara dan kekasih Brigadir J hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E.
Dalam sidang itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Brigadir J sebelum dibunuh mengetahui bisnis gelap dari Ferdy Sambo (FS).
"Yang lain yang saya ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa ini khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang.
Lanjut Kamaruddin Simanjuntak, Brigadir J diduga dibunuh lantaran mengetahui hal tersebut agar tidak diketahui siapa pun.
"Yang diduga diketahui oleh almarhum, sehingga almarhum juga menjadi diduga untuk dilenyapkan," ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Selasa, 25 Oktober 2022.
Diinformasikan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada E pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Baca Juga: WhatsApp Tidak Bisa Digunakan, Kenapa?