Bareskrim Polri Panggil Kepala BPOM: Keterangannya Sebagai Saksi

- 21 November 2022, 17:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 18 November 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 18 November 2022. /Foto : Divisi Humas Polri/

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi tersebut diantaranya adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Kedua korporasi tersebut yang diduga telah melakukan tindak pidana yang memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta kemanfaatan dan mutu.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Jerapah yang Sedang Bersembunyi? Si Cerdas Mengenalinya dengan Mudah

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka kedua korporasi tersebut usai pihak penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," ucap Dedi Prasetyo, pada Kamis, 17 November 2022.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah