Terkait Gagal Ginjal Akut, BPOM Pastikan 23 Obat Sirup Anak Aman untuk Dikonsumsi

- 24 Oktober 2022, 11:59 WIB
ilustrasi obat sirup.
ilustrasi obat sirup. /Floricsomepl/

PR TASIKMALAYA – Tanah Air sempat dihebohkan dengan adanya kasus gagal ginjal akut yang menyerang pada anak-anak di sejumlah daerah.

Terkait dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi untuk melakukan penarikan terhadap obat cair atau sirup yang terdapat kandungan zat berbahaya dan diduga menyebabkan gagal ginjal akut tersebut di seluruh outlet distribusi.

Diantaranya adalah seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Tak Disadari, Ternyata Ini Hubungan Jari Kelingking dengan Kepribadian Anda Sebenarnya

BPOM melakukan pengujian terhadap sejumlah 102 obat sirup yang sebelumnya didata oleh Kemenkes.

Dalam pengujian tersebut Kemenkes telah menyatakan bahwa terdapat sebanyak 23 obat sirup yang telah dinyatakan aman.

"Dari 102 obat, ada 23 produk (obat sirop) tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dilansir dari kanal YouTube Badan POM RI, pada Senin, 24 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Katak Tersembunyi? Hanya Orang Jenius yang Mampu Menemukannya dalam 20 Detik

Penny K Lukito menjelaskan bahwa dari hasil pengujian yang telah dilakukan, dimana piluhan obat sirup tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x