BPOM Akan Beri Sanksi Bagi Industri Farmasi yang Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Batas

- 24 Oktober 2022, 12:14 WIB
BPOM akan memberikan sanksi tegas pada industri farmasi yang kedapatan menggunakan EG dan DEG berlebihan.
BPOM akan memberikan sanksi tegas pada industri farmasi yang kedapatan menggunakan EG dan DEG berlebihan. /Humas BPOM/ANTARA

PR TASIKMALAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pemeriksaan terhadap obat cair atau sirup mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Pemeriksaan tersebut menyusul dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian daerah di Tanah Air.

Oleh sebab itu, BPOM kemudian mengeluarkan larangan terhadap industri farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku obat sirup.

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers, pada Minggu, 23 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Sekitar 50.000 Lumba-lumba Mati di Laut Hitam karena Perang Rusia

Penny K Lukito mengatakan bahwa BPOM telah menetapkan batas maksimal pada kedua bahan tambahan yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sesuai dengan standar internasional.

Penny K Lukito juga menyebut bahwa semua industri farmasi yang memiliki obat sirup mengandung risiko cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diminta untuk melaporkan dan melakukan pengujian secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap produknya.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan," tambahnya.

Baca Juga: Terkait Gagal Ginjal Akut, BPOM Pastikan 23 Obat Sirup Anak Aman untuk Dikonsumsi

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x