Inilah 69 Obat Sirup Berbahaya dari 3 Farmasi yang Dicabut Izinnya oleh BPOM

- 8 November 2022, 12:12 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai daftar obat sirup berbahaya yang izinnya dicabut oleh BPOM.
Simaklah berikut ini informasi mengenai daftar obat sirup berbahaya yang izinnya dicabut oleh BPOM. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui telah mencabut izin untuk 69 daftar obat sirup dari 3 farmasi.

Ketiga farmasi yang dicabut izinnya oleh BPOM yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Mengenai pencabutan izin edar ini karena BPOM menemukan bahwa ketiga farmasi tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Informasi ini ditulis oleh BPOM dalam siaran resminya.

Baca Juga: Paus Biru Telan Lebih dari 10 Juta Mikroplastik: Begini Penjelasannya

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

BPOM juga mengatakan bahwa pelaku usaha harus konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Yang mana pelaku usaha harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu.

Selain itu juga mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x