Kapolri Rilis Biaya Pembuatan SIM, Berikut Besaran Biayanya

- 2 November 2022, 13:45 WIB
Berikut informasi mengenai biaya terbaru yang dirilis Kapolri untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikut informasi mengenai biaya terbaru yang dirilis Kapolri untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). //korlantas.polri.go.id

Baca Juga: 3 Tips Bagi Introvert Dapatkan Teman Baru: Salah Satunya Tunjukkan Minat Anda

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.

Baca Juga: Cara Memasang dan Membeli Set Top Box agar TV Analog Bisa Menangkap Siaran Digital, Jangan Sampai Salah!

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Demikian informasi terkait biaya pembuatan SIM terbaru yang disampaikan Kapolri per tanggal 31 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah