PR TASIKMALAYA – kini perpanjang masa berlaku SIM lebih mudah dan anti ribet, karena bisa dilakukan secara online.
SIM kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
SIM berguna untuk identitas pengemudi dan telah legal untuk dapat mengendarai suatu kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Memperpanjang masa berlaku SIM biasanya dilakukan dengan cukup lama karena antrean yang panjang.
Baca Juga: Tes Psikologi: Terungkap! Area Tahi Lalat Bisa Bongkar Karakter Seseorang, Bahkan Ada yang Genit!
Namun, sekarang tidak perlu khawatir karena Polri telah membuat aplikasi digital SINAR (SIM Nasional Presisi).
Memperpanjang masa berlaku SIM tidak perlu menunggu antrean, kini kamu dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara online dengan cepat dan mudah.
Melalui aplikasi digital SINAR, SIM akan langsung dikirimkan ke rumah kamu.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Digital Korlantas Polri, simak terlebih dahulu beberapa keunggulan aplikasi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri: