Kapolri Rilis Biaya Pembuatan SIM, Berikut Besaran Biayanya

- 2 November 2022, 13:45 WIB
Berikut informasi mengenai biaya terbaru yang dirilis Kapolri untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikut informasi mengenai biaya terbaru yang dirilis Kapolri untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). //korlantas.polri.go.id

PR TASIKMALAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan terkait menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.

Isi dari Surat Telegram tersebut mengenai biaya pembuatan SIM yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dan Kapolri.

Hal itu menurut Kapolri bertujuan untuk menghindari dari adanya pungutan liar (pungli).

Selain itu isi dalam surat telegram Kapolri menegaskan serta mengimbau kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM.

Baca Juga: 5 Girlband K-Pop yang Buktikan Mitos ‘Putri Ketiga’, Ada Jeongyeon TWICE

Berikut biaya penerbitan SIM yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Rabu, 2 November 2022 diantaranya sebagai berikut:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x