PR TASIKMALAYA - SIM merupakan singkatan dari surat izin mengemudi.
Di era kemajuan teknologi, kini Anda bisa melakukan perpanjangan masa aktif SIM secara online.
Jadi, jika saat ini Anda ingin memperpanjang SIM tidak perlu mengantri.
Perpanjangan SIM secara online dinilai lebih cepat dan mudah.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, lalu melalui aplikasi apa perpanjangan SIM ini? Berikut penjelasannya.
Dengan melalui layanan aplikasi yang bernama SIM Nasional Presisi atau SINAR.
Aplikasi tersebut akan memudahkan kamu untuk lebih cepat dan efisien dalam mengurus surat kendaraan.
Terdapat beberapa cara untuk memperpanjang melalui aplikasi digital SINAR, yaitu sebagai berikut: