PR TASIKMALAYA - SIM D adalah surat izin mengemudi yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan di jalan raya dengan keterbatasan fisik.
Para penyandang disabilitas dapat membuat SIM D di setiap tempat pembuatan surat izin mengemudi.
Salimin adalah salah satu orang yang sudah membuat SIM D di Polres Kebumen.
Meski memiliki keterbatasan, Salimin mengaku bahwa dirinya merasa terbantu untuk membuat SIM D, sebagai salah satu syarat berkendara di jalan raya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan video di kanal YouTube Trans7 Official yang dibagikan pada 8 Februari 2022, Salimin menceritakan bagaimana dirinya harus membuat SIM D meski memiliki keterbatasan fisik.
Salimin menjelaskan bahwa SIM D yang dibuatnya di Polres Kebumen adalah salah satu syarat dalam berkendara.
"Untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara," ujarnya.
"Dan untuk keselamatan diri sendiri," sambungnya.