Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM, di Antaranya Termorex dan Unibebi

- 21 Oktober 2022, 16:43 WIB
BPOM  mengeluarkan pernyataan terkait dugaan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam lima obat ini.
BPOM mengeluarkan pernyataan terkait dugaan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam lima obat ini. /ANTARA/Asep Fathulrahman/

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Suka Menilai Orang? Buktikan dengan Melihat Gambar Ini

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Obat sirup ini diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL22663037A1, kemasan dus, botol plastik 60ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produk obat sirup ini dikeluarkan oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60ml.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Kebiasaan Berdampak Buruk bagi Kesehatan, Salah Satunya Terlalu Lama Sendirian

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produk ini diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL 192630336A1, kemasan dus, botol 15ml.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, kemungkinan besar berasal dari empat bahan tambahan.

Keempat bahan tambahan tersebut terdiri dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, serta gliserin/gliserol yang bukan merupakan bahan tambahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan obat sirup.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah