Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2023 Resmi Ditetapkan, Totalnya Ada 24 Hari

- 11 Oktober 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi 2023. Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama tahun 2023 mendatang.
Ilustrasi 2023. Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama tahun 2023 mendatang. /Pexels.com/Engin Akyurt

PR TASIKMALAYA - Pemerintah baru saja menetapkan cuti bersama dan hari libur nasional 2023.

Kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut meliputi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dipaparkan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes IQ: 99 Persen Orang Gagal Menemukan Kelinci Putih dalam 7 Detik, Anda Bisa?

Adapun libur nasional pada 2023 mendatang berjumlah 16.

Cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari.

Maka total keseluruhan libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari.

Berikut ini adalah rincian libur nasional dan cuti bersama 2023 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x