Cuti Bersama Ditiadakan, Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru 18 Desember hingga 7 Januari

- 3 November 2021, 07:22 WIB
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru mulai 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021 usai libur natal dan tahun baru ditiadakan.*
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru mulai 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021 usai libur natal dan tahun baru ditiadakan.* /Pixabay.com/tigerlily713

PR TASIKMALAYA – Menyambut datangnya momentum natal serta tahun baru, pemerintah tampaknya mempersiapkan berbagai regulasi.

Regulasi dan kebijakan yang disiapkan pemerintah berkaitan dengan upaya penanganan Covid-19.

Pemerintah pun disebut tengah mempersiapkan kebijakan yang akan berlaku pada 18 Desember hingga 7 Januari mendatang.

Baca Juga: Denny Darko Beberkan Tanda Ariel NOAH dan Luna Maya akan Segera CLBK: Terlihat Banget

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, berbagai alternatif kebijakan tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan sebagai tindakan untuk membatasi pergerakan masyarakat secara masif.

Berbagai kebijakan yang disiapkan ini dipersiapkan usai pemerintah memutuskan meniadakan libur cuti bersama.

Baca Juga: Beda dengan Wanita Lain, Ria Ricis Pakai Cincin Tunangan dari Teuku Ryan di Jari Kanan: Takut…

Pemerintah pun mempersiapkan alternatif kebijakan, mulai dari tingkat lunak hingga keras.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, Y.B Satya Sananugraha.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x