14 Poin Krusial RKUHP, dari Pidana Mati hingga Penodaan Agama

- 28 Agustus 2022, 07:07 WIB
Berikut 14 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).*
Berikut 14 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).* /Pixabay/mohamed_hassan/

12. Penggelandangan: Tetap diatur dalam draf RKUHP. Tujuannya agar dapat menjaga ketertiban umum.

13. Kohabitasi: Merupakan delik aduan. Pengadunya hanya dapat diajukan orang-orang yang terdampak seperti suami/istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).

14. Perkosaan: Ditambahkan dalam Rumusan Pasal 479 agar konsisten dengan pasal 53 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Itulah penjelasan mengenai 14 poin krusial yang ada dalam RKUHP, bagaimana pendapat Anda? Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x