12. Penggelandangan: Tetap diatur dalam draf RKUHP. Tujuannya agar dapat menjaga ketertiban umum.
13. Kohabitasi: Merupakan delik aduan. Pengadunya hanya dapat diajukan orang-orang yang terdampak seperti suami/istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).
14. Perkosaan: Ditambahkan dalam Rumusan Pasal 479 agar konsisten dengan pasal 53 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Itulah penjelasan mengenai 14 poin krusial yang ada dalam RKUHP, bagaimana pendapat Anda? Semoga bermanfaat!***