Soroti RUU KUHP, Tsamara Amany: Kita Mesti Tolak Pasal Penghinaan Presiden

- 14 Juni 2021, 20:55 WIB
Ketua DPP PSI Tsamara Amany menegaskan pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP harus ditolak.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany menegaskan pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP harus ditolak. /Instagram.com/@tsamaradki/

PR TASIKMALAYA - Ketua DPP PSI, Tsamara Amany menyoroti pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP.

Tsamara Amany menyampaikan bahwa pasal penghinaan dalam RUU KUHP bisa menjadi pasal karet.

Sehingga menurut Tsamara Amany, pasal penghinaan Presiden tersebut harus ditolak.

Baca Juga: Sampaikan Pandangannya tentang Pancasila, Fadli Zon: Alat Perekat, Bukan Pemecah Belah Bangsa Indonesia

Tsamara Amany pun mengakui bahwa memang ada perbedaan antara menghina dan mengkritik.

Namun, menurutnya pasal penghinaan berpotensi membungkam diskursus publik yang sehat.

Hal tersebut disampaikan Tsamara Amany di akun Twitter-nya @TsamaraDKI pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Pasangkan Anies Baswedan dengan Habib Rizieq: Akan Jadi Lawan Tangguh di Pilpres 2024

"Memang benar kritik dan menghina adalah dua hal berbeda," cuit Tsamara Amany seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Twitter @TsamaraDKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x