Dinilai Telah Usang dan Berumur 100 Tahun, Mahfud MD Minta RUU KUHP Segera Disahkan

- 5 Maret 2021, 09:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pengesahan RUU KUHP sudah mendesak dan harus dipercepat.

Menurut Mahfud MD, pengesahan RUU KUHP mendesak karena sudah usang dan digunakan sejak zaman kolonial Belanda.

Selain itu, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Hukum Pidana yang berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

Baca Juga: Sebut 'Moeldoko Hadiri Pertemuan Kudeta’ Demokrat, Andi Arief: Saya Harap Pak Mahfud MD Larang Moeldoko!

Karena menurutnya, hukum bisa berubah mengikuti perkembangan masyarakatnya.

"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurutnya, bangsa ini sudah tidak terjajah lagi maka hukumnya juga harus berubah.

Baca Juga: Simak Fakta dan Cara Pencegahan Varian Baru Virus Covid-19 B.1.1.7

"Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi, nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," lanjutnya.

Mahfud MD juga menyampaikan terkait upaya perubahan selama 60 tahun yang belu berhasil hingga kini.

"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu," tambahnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah