4. Tindak pidana dengan memiliki kekuatan ghaib: Delik formil, sehingga tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu yang dipidana.
5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin: Dicabut
6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih: Masih diperlukan dalam melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian akibat benih atau tanamannya dirusak unggas/ternak milik orang lain.
7. Contemp of court: Berkaitan dengan dipublikasikannya secara langsung tidak diperkenankan misalnya, live streaming, audio visual.
Baca Juga: Tes IQ: Merasa Jenius? Coba Temukan 4 Ekor Serigala yang Ada di Hutan Belantara, Awas Terkecoh!
8. Penodaan agama: Diusulkan untuk mereformulasi dan telah disesuaikan dengan perbuatan sebagaimana diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik.
9. Penganiayaan hewan: Telah menambahkan menjadi berbunyi "yang dimaksud dengan kemampuan kodrat".
10. Aborsi: Ditambahkan satu ayat yang menyatakan memberikan pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan.
11. Perzinahan: Sebagai delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Seperti suami, istri, orang tua, atau anaknya.
Baca Juga: Luis Milla Jadi Debut dengan Persib Bandung, Dampingi 20 Pemain ke Parepare