14 Poin Krusial RKUHP, dari Pidana Mati hingga Penodaan Agama

- 28 Agustus 2022, 07:07 WIB
Berikut 14 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).*
Berikut 14 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).* /Pixabay/mohamed_hassan/

4. Tindak pidana dengan memiliki kekuatan ghaib: Delik formil, sehingga tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu yang dipidana.

5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin: Dicabut

6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih: Masih diperlukan dalam melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian akibat benih atau tanamannya dirusak unggas/ternak milik orang lain.

7. Contemp of court: Berkaitan dengan dipublikasikannya secara langsung tidak diperkenankan misalnya, live streaming, audio visual.

Baca Juga: Tes IQ: Merasa Jenius? Coba Temukan 4 Ekor Serigala yang Ada di Hutan Belantara, Awas Terkecoh!

8. Penodaan agama: Diusulkan untuk mereformulasi dan telah disesuaikan dengan perbuatan sebagaimana diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik.

9. Penganiayaan hewan: Telah menambahkan menjadi berbunyi "yang dimaksud dengan kemampuan kodrat".

10. Aborsi: Ditambahkan satu ayat yang menyatakan memberikan pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan.

11. Perzinahan: Sebagai delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Seperti suami, istri, orang tua, atau anaknya.

Baca Juga: Luis Milla Jadi Debut dengan Persib Bandung, Dampingi 20 Pemain ke Parepare

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x