Tersangka Putri Candrawathi Terancam Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55-56 KUHP, Apa Bunyinya?

- 19 Agustus 2022, 15:31 WIB
Bunyi pasal 340 subsider, 338 juncto, dan pasal 55-56 KUHP.
Bunyi pasal 340 subsider, 338 juncto, dan pasal 55-56 KUHP. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Polri secara resmi telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa pihak menyidik telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka melalui konferensi pers yang digelar pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 di Mabes Polri.

Sementara itu, ketua Timsus Polri Brigen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hingga saat ini, tersangka Putri Candrawathi diketahui terancam dijerat pasal 340 subsider, 338 juncto, dan pasal 55-56 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polri: Sudah Diperiksa 3 Kali

Adapun isi pasal-pasal tersebut berbunyi:

Pasal 340 KUHP

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Pasal 338 KUHP

Halaman:

Editor: Siti Nurhayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x