Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Kami Minta Maaf

- 26 Agustus 2022, 16:56 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan saat sidang kode etik Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan saat sidang kode etik Ferdy Sambo. /Tangkapan layar YouTube @Polri TV Radio

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Dalam kesempatan itu, Dedi menegaskan kembali apa yang menjadi keputusan sidang kode etik Sambo.

Sidang kode etik tersebut juga memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di antara 15 orang saksi tersebut terdapat 3 orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga orang tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Telah Keluar, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat

Khusus untuk Bharada Eliezer, yang bersangkutan dihadirkan secara daring karena mendapat perlindungan Justice Collaborator dari LPSK.

Diketahui sidang kode etik Sambo itu berlangsung mulai pukul 09.25 WIB dan berlangsung secara tertutup.

Sidang tersebut diketahui berakhir di Gedung TNCC pada pukul 02.00 WIB keesokan harinya.

Majelis komisi etik Polri yang dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri menjatuhkan dua sanksi pada Sambo.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah