Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Dalam kesempatan itu, Dedi menegaskan kembali apa yang menjadi keputusan sidang kode etik Sambo.
Sidang kode etik tersebut juga memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di antara 15 orang saksi tersebut terdapat 3 orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga orang tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Telah Keluar, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat
Khusus untuk Bharada Eliezer, yang bersangkutan dihadirkan secara daring karena mendapat perlindungan Justice Collaborator dari LPSK.
Diketahui sidang kode etik Sambo itu berlangsung mulai pukul 09.25 WIB dan berlangsung secara tertutup.
Sidang tersebut diketahui berakhir di Gedung TNCC pada pukul 02.00 WIB keesokan harinya.
Majelis komisi etik Polri yang dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri menjatuhkan dua sanksi pada Sambo.