PR TASIKMALAYA - Setelah sidang kode etik 18 jam, Ferdy Sambo akhirnya dipecat tidak hormat atau PTDH dari Polri.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang membuat dirinya dipecat tidak hormat terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga menerima sanksi etika dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri itu.
Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait dengan keputusan sidang kode etik Ferdy Sambo.
Baca Juga: Klarifikasi IPW Terkait Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR, Sugeng Teguh Santoso Tegaskan Hal Ini
Sebelumnya, Dedi meminta maaf kepada rekan-rekan media karena sidang kode etik tersebut selesai hingga memakan waktu 18 jam.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya karena dalam peliputan sidang ini ada hal-hal yang membuat rekan-rekan tidak nyaman," kata Dedi pada 26 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Polri TV.
Dedi juga menyampaikan apresiasi pada awak media yang terus meliput perkembangan dari kasus Ferdy Sambo ini dan menyampaikan pada masyarakat.
"Timsus hingga kini masih bekerja secara maraton dan semuanya berproses," terangnya.