Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat oleh Polri

- 26 Agustus 2022, 15:38 WIB
Usai sidang kode etik, Ferdy Sambo ajukan banding atas putusan yang diberikan setelah sebelumnya diberi sanksi dipecat tidak hormat.
Usai sidang kode etik, Ferdy Sambo ajukan banding atas putusan yang diberikan setelah sebelumnya diberi sanksi dipecat tidak hormat. /Antara/Laily Rahmawaty/

PR TASIKMALAYA - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik.

Menanggapi keputusan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Ada sebuah alasan mengapa Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik selama kurang lebih 18 jam lamanya di TNCC Polri pada 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Sambo menjalani sidang kode etik itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mohon izin, sesuai pasal 69 PP 7 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo pada 26 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Polri TV.

Dalam sidang itu, Sambo mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima apa pun yang menjadi keputusan banding.

"Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah