Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Kami Minta Maaf

- 26 Agustus 2022, 16:56 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan saat sidang kode etik Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan saat sidang kode etik Ferdy Sambo. /Tangkapan layar YouTube @Polri TV Radio

Baca Juga: Klarifikasi IPW Terkait Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR, Sugeng Teguh Santoso Tegaskan Hal Ini

Pertama, sanksi etika dengan menyatakan bahwa pelanggar melakukan perbuatan tercela.

Kedua, Sambo dijatuhi sanksi administrasi yang meliputi penahanan di tempat khusus dalam 21 hari dan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

Setelah dibacakan keputusan tersebut, Sambo mengajukan banding berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69 dalam sidang kode etik tersebut.

Setelah putusan majelis kode etik berkekuatan hukum tetap, Kapolri akan mengirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan surat pemberhentian Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah