Baca Juga: Klarifikasi IPW Terkait Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR, Sugeng Teguh Santoso Tegaskan Hal Ini
Pertama, sanksi etika dengan menyatakan bahwa pelanggar melakukan perbuatan tercela.
Kedua, Sambo dijatuhi sanksi administrasi yang meliputi penahanan di tempat khusus dalam 21 hari dan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
Setelah dibacakan keputusan tersebut, Sambo mengajukan banding berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69 dalam sidang kode etik tersebut.
Setelah putusan majelis kode etik berkekuatan hukum tetap, Kapolri akan mengirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan surat pemberhentian Ferdy Sambo.***