PR TASIKMALAYA - Dari hasil sidang kode etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KEP) menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengakui segala pernyataan saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak menolak atas apa yang disampaikan oleh para saksi.
Sehingga, menurut Dedi Prasetyo perbuatan tersebut adalah benar apa adanya. Dedi juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya.
Ferdy Sambo mengakui dari perihal rekayasa hingga obstruction of justice.
Dalam sidang kode etik tersebut, membahas dua sanksi utama yang dikenakan.
"(Ferdy Sambo mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya," kata Dedi Prasetyo.
"Dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," lanjutnya, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.