PR TASIKMALAYA - Pada Jum'at, 19 Agustus 2022 pihak Polri telah memberi pernyataan terhadap status istri dari Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC).
Polri mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Putri Candrawathi menjadi salah satu orang yang tersangka atas kasus kematian dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang kerap disebut Brigadir J.
Pernyataan ini, berdasarkan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polri terhadap Putri Candrawathi selama pekan ini.
Selain itu, Putri Candrawathi dapat ditetapkan sebagai tersangka atas diadakannya gelar perkara.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ucap Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri pada Jum'at, 19 Agustus 2022, yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan adanya alat bukti yang ada, serta dilakukannya gelar perkara.
Dengan hasil tersebut, akhirnya, Putri Candrawathi di tetapkan sebagai tersangka.