Selain Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Polri Temukan 5 Orang Baru yang Diduga Halangi Penyidikan

- 19 Agustus 2022, 16:54 WIB
Selain Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka, Polri temukan 5 orang baru yang diduga lakukan tindak pidana.
Selain Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka, Polri temukan 5 orang baru yang diduga lakukan tindak pidana. /Instagram @divpropampolri/

PR TASIKMALAYA - Per hari ini Jumat, 19 Agustus 2022, Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkap bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Putri Candrawathi.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto.

Selain Putri Candrawathi, Agung Budi Maryoto juga mengumumkan terkait penemuan 6 orang termasuk Ferdy Sambo yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Ada Isu Kekaisaran Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Kadiv Humas: Fokus Pembuktian Pembunuhan Brigadir J

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstraction of justice, menghalangi penyidikan," tutur Agung Budi Maryoto.

Keenam orang itu adalah FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KPP ANP, AKPP AR, Kompol BW, dan Kompol PC.

"Kalau untuk FS tentu saja, yg kelima ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," tuturnya lagi.

Selain itu, Ketua Timsus Polri Brigen Andi Rian Djajadi juga menambahkan terkait perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Siti Nurhayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x