2 Barang Bukti yang Seret Putri Candrawathi ke dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 16:12 WIB
Dua alat bukti menyeret istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dua alat bukti menyeret istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /TikTok/@Revalipop/

PR TASIKMALAYA - Dua barang bukti membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ada pun dua barang bukti yang akhirnya menyeret Putri Candrawathi ke dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah keterangan saksi ahli dan CCTV yang sebelumnya dinyatakan hilang.

Dengan dua barang bukti tersebut, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini dapat terancam hukuman mati.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dua barang bukti yang menyeret Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu didapatkan setelah penyidikan yang intensif.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Jatuh Sakit?

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers.

"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi telah dilakukan pemeriksaan konfrontir sebagaimana sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Tim bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 19 Agustus 2022.

Andi mengungkapkan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa istri Ferdy Sambo itu sebanyak tiga kali.

"Seyogyanya yang bersangkutan kita periksa kemarin, kemudian muncul surat sakit dari dokternya dan meminta istirahat selama tujuh hari," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah