4 Fakta Penetapan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 17:25 WIB
Simak fakta-fakta terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Simak fakta-fakta terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Antara

PR TASIKMALAYA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi itu telah secara resmi diungkapkan dalam konferensi pers pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 yang digelar oleh Polri.

Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik, Putri Candrawathi telah terbukti terlibat dalam pembunuhan berancana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Simaklah 4 fakta terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J berikut ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tega Habisi Brigadir J, Apa Motifnya?

1. Pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik

Dalam konferensi pers, terungkap bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Putri Candrawathi.

Adapun pemeriksaan itu telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara.

Halaman:

Editor: Siti Nurhayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah