Eks Pengacara Bharada E Kirim Gugatan Perdata, Ada Nama Kabareskrim Jadi Tergugat

- 17 Agustus 2022, 16:16 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Baca Juga: LPSK: Bharada E Ditempatkan Terpisah dengan Tersangka Lainnya

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) penggugat adalah meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa pada 10 Agustus 2022 atas nama Bharada E selaku tergugat I batal demi hukum.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat II dalam membuat surat tersebut disertai itikad jahat dan melawan hukum.

Selain itu, Deolipa juga meminta majelis hakim untuk membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum terkait dalam perkara kematian Brigadir J dan dinyatakan tidak sah.

Deolipa menambahkan bahwa dia dan M Burhanuddin adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan memiliki hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.

Baca Juga: Ternyata, Bharada E Dijanjikan Uang Tutup Mulut Rp1 M oleh Ferdy Sambo

"Hari ini, kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin," kata Deolipa pada Senin lalu.

Deolipa mengungkapkan bahwa gugatan perdata tersebut diajukan pada tiga pihak yang salah satunya adalah Kabareskrim.

"Jadi, kita ajukan gugatan terhadap tiga orang, tergugat I Bharada E, tergugat II Ronny Talapessy, tergugat III Kabareskrim," lanjutnya.

Sejauh ini, Bharada E masih didampingi kuasa hukum barunya, Ronny Talapessy.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x