PR TASIKMALAYA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut mantan pengacara Bharada E itu, isi gugatan terkait pencabutan kuasa pada 10 Agustus 2022.
Selain itu, gugatan mantan pengacara Bharada E itu ditujukan pada tiga pihak.
Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin menggugat Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, dan Kapolri dalam hal ini Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca Juga: LPSK Tolak Perlindungan untuk Bharada E
Sementara itu, pihak PN Jaksel mengatakan bahwa sidang pertama gugatan tersebut akan berlangsung pada September mendatang.
Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi pada Selasa lalu.
"Sidang pertama pada Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Haruno pada 16 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Terkait gugatan tersebut, PN Jaksel sudah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin.