Eks Pengacara Bharada E Kirim Gugatan Perdata, Ada Nama Kabareskrim Jadi Tergugat

- 17 Agustus 2022, 16:16 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR TASIKMALAYA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut mantan pengacara Bharada E itu, isi gugatan terkait pencabutan kuasa pada 10 Agustus 2022.

Selain itu, gugatan mantan pengacara Bharada E itu ditujukan pada tiga pihak.

Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin menggugat Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, dan Kapolri dalam hal ini Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: LPSK Tolak Perlindungan untuk Bharada E

Sementara itu, pihak PN Jaksel mengatakan bahwa sidang pertama gugatan tersebut akan berlangsung pada September mendatang.

Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi pada Selasa lalu.

"Sidang pertama pada Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Haruno pada 16 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Terkait gugatan tersebut, PN Jaksel sudah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x