LPSK Tolak Perlindungan untuk Bharada E

- 15 Agustus 2022, 23:15 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat menggelar konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, 15 Agustus 2022.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat menggelar konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, 15 Agustus 2022. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

PR TASIKMALAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK terkait perkara tindak percobaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK Bharada E mengajukan permohonan perlindungan pada tanggal 13 Juli 2022.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi (LP) kasus percobaan pembunuhan. Serta status Bharada E sebagai saksi terkait kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Menolak perlindungan Bharada E sebagai pemohon terlindung untuk permohonan yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2022," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada 15 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: KPK Verifikasi Laporan TAMPAK Terkait Ferdy Sambo

Edwin Partogi menjelaskan alasan penolakan ini karena tidak terbukti adanya tindakan pelecehan seksual.

Juga adanya ketidaksesuaian informasi terkait dengan luka tembak dari kasus percobaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Edwin juga mengatakan bahwa LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang membahayakan Bharada E.

"Ancaman yang dimaksud oleh pemohon yaitu adanya laporan balik dari pihak keluarga Brigadir J," kata Edwin Patorgi, Senin, 15 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x