Baca Juga: 10 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1444 H yang Menarik dan Indah Ada di Sini
KPK juga telah memasukkan Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli 2022.
Mardani Maming kemudian memenuhi janjinya, sesuai dengan yang sudah disampaikan kuasa hukumnya, untuk menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022.
Sementara itu dalam konstruksi perkara, KPK mencurigai terjadinya pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio hingga beberapa kali.
Uang tersebut diberikan Henry Soetio, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), kepada Mardani Maming.
Baca Juga: Tes IQ: BIsakah Temukan Huruf O di Antara Huruf Q pada Gambar?
Pemberian tersebut dilakukan melalui beberapa perantara orang kepercayaan Henry Soetio.
Selain itu juga lewat sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan dengan Mardani Maming.
Dalam kelangsungannya, pemberian uang ini dibuat formal layaknya perjanjian kerja sama 'underlying'.
Hal ini dilakukan untuk melindungi dugaan aliran uang dari PT PCN lewat sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Mardani Maming.