PR TASIKMALAYA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
Dengan UU IKN ini, maka Ibu Kota Indonesia resmi pindah dari Jakarta ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Disahkannya UU IKN itupun mendapat tanggapan dari eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengatakan bahwa UU dan nama IKN telah ditetapkan, sehingga yang diperlukan adalah pelaksanaannya.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Giring Kembali Bernyanyi: Oktober Bakal Ada yang Tumbang
Dalam pelaksanaannya, Jimly menyampaikan pasti butuh waktu dan oleh karena itu tidak mesti terburu-buru.
Ia menyampaikan itu melalui cuitan di akun Twitter-nya @JimlyAS pada Rabu, 19 Januari 2022.
"Keputusan tentang ibu kota baru sudah ditetapkan dengan UU dan bernama DKI Nusantara," cuitnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
"Tinggal pelaksanaan bertahap yang pasti butuh waktu, dilakukan dengan sistematika yang terukur tidak harus buru-buru," sambungnya.