Draf Final RKUHP: Ancaman bagi Pelaku yang Menghina Kekuasaan Umum, Kumpul Kebo, dan Zina

- 6 Juli 2022, 18:17 WIB
Berikut draf final RKUHP yang berisi ancaman bagi pelaku yang menghina kekuasaan umum, kumpul kebo, dan zina.*
Berikut draf final RKUHP yang berisi ancaman bagi pelaku yang menghina kekuasaan umum, kumpul kebo, dan zina.* /Pixabay/mohamed_hassan/

Selain itu, dalam draf final RKUHP masih mempertahankan materi penghinaan ke kekuasaan umum yang diancam dengan penjara selama 18 bulan.

Aturan tersebut diatur dalam Bab IX mengenai Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Ancaman bagi pelaku tersebut tertulis dalam RKUHP pasal 351 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Ketentuan yang dimaksud dengan 'kekuasaan umum atau lembaga negara’ antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah