PR TASIKMALAYA – Belum lama ini digelar Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 30 Juni 2022 tersebut, terdapat 3 UU yang disahkan yaitu UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.
Sebelumnya diketahui bahwa Papua memiliki dua Provinsi besar yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman DPR RI pada Kamis, 30 Juni 2022, bahwa memang terdapat pemekaran wilayah yang dibuat atas dukungan legislasi dari DPR untuk menjamin hak rakyat Papua.
Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Sisi Emosi Jiwa Anda Sebenarnya di Balik Pohon Menarik yang Dipilih
Dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam laporannya mengungkap tujuan dari pemekaran wilayah Papua.
“Adapun tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua,” ujar Doli.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam pemekaran wilayah tersebut, sangat memperhatikan beberapa aspek seperti halnya aspek politik, administrative, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat Papua.
Selain itu Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa pengesahan UU ini adalah untuk memudahkan dalam pemerataan di wilayah Papua.