UU IKN Disebut Minim Partisipasi Publik, Ahmad Hanafi: Prosesnya Begitu Cepat, Perlu Dikaji Ulang

- 22 Januari 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi - Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi menyebut bahwa UU IKN masih minim partisipasi publik.
Ilustrasi - Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi menyebut bahwa UU IKN masih minim partisipasi publik. /Instagram.com/@nyoman_nuarta

PR TASIKMALAYA - Indonesian Parliamentary Center menyebut Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) minim partisipasi publik.

UU IKN disebut minim partisipasi publik karena forum yang tersedia untuk menyampaikan usulan, serta kritik cukup sedikit dan singkat menurut Indonesian Parliamentary Center.

Proses persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi UU disebut minim partisipasi publik, disampaikan oleh Direktur Indonesian Parliamentary Center, Ahmad Hanafi.

Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi menyebut, UU IKN akan memiliki dalam ke semua warga negara.

Baca Juga: Prediksi Skor Granada vs Osasuna di La Liga Spanyol, Minggu 23 Januari 2022: H2H dan Line Up

“Akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang lain namun prosesnya begitu cepat,” ucap Ahmad Hanafi pada Jumat, 21 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi, UU IKN relatif lebih cepat dibandingkan produk legislasi lain, menimbulkan kritik serta usulan publik tak diterima Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR.

“Kajian dari Walhi dan teman-teman lain, kelompok hukum, serta sebagainya, baru muncul sekarang," ujar Direktur Indonesian Parliamentary Center, Ahmad Hanafi.

Ahmad Hanafi menyebut RUU IKN baru diusulkan Desember 2021 kemudian reses, hingga dianggap awal masa sidang dapat menyampaikan hasil kajian pada Januari 2022.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x