eKTP untuk Warga Negara Asing (WNA), Ketahui Syarat dan Masa Berlakunya!

- 26 Juni 2022, 14:42 WIB
Penerbitan eKTP WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Simak penjelasan lebih rinci di artikel berikut.
Penerbitan eKTP WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Simak penjelasan lebih rinci di artikel berikut. //Instagram/@indonesiabaik.id 

3. Menunjukkan dokumen perjalanan;

4. Memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP);

5. Mengurus ke Dinas Dukcapil sesuai alamat dan izin tinggal tetap.

Baca Juga: Link Nonton Yumi's Cells 2 Episode 1-6, Ikuti Kisah Romantis Kim Go Eun dan Jinyoung GOT7

Kemudian, masa berlaku eKTP WNA adalah sebagai berikut:

1. Sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham;

2.Wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti eKTP paling lambat 30 hari;

Sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah