3. Menunjukkan dokumen perjalanan;
4. Memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP);
5. Mengurus ke Dinas Dukcapil sesuai alamat dan izin tinggal tetap.
Baca Juga: Link Nonton Yumi's Cells 2 Episode 1-6, Ikuti Kisah Romantis Kim Go Eun dan Jinyoung GOT7
Kemudian, masa berlaku eKTP WNA adalah sebagai berikut:
1. Sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham;
2.Wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti eKTP paling lambat 30 hari;
Sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.***