PR TASIKMALAYA - Banpres BPUM akan cair kepada para pelaku usaha (UMKM) dengan beberapa kriteria di bawah ini saja.
Pemerintah menyalurkan BLT UMKM melalui Kemenkop UKM dari Banpres BPUM dengan jumlah uang berkisar Rp600 ribu.
Namun, tidak semua pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenkop UKM, pemerintah akan memberikan BLT UMKM melalui Banpres BPUM dengan beberapa kriteria, di bawah ini:
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.